CARA MEMBAYAR SHALAT YANG LAMA DITINGGALKAN
Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat maka ia wajib untuk membayarnya, baik karena ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, Perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya..
Lalu bagaimana jika sengaja dan tidak mau membayarnya? Penjelasannya sebagai berikut.
#QodhoShalat
#Fidyah
#ShalatyangTertinggal
dakwah islam transformatif
dakwah islam
dakwah
Kuliah tujuh menit
Kultum
Ust. Taufiq Munir



Komentar
Posting Komentar